Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang segala kegiatan Front Pembela Islam. Ini menjadi putusan bersama sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Nasional Penanggulangan Terorisme yang dibacakan hari Rabu (30/12) siang.
Advertisement