Polda Jatim: Saat Masuk Jawa Timur Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Para pendatang dari luar Jawa Timur yang hendak datang ke Jawa Timur harus membawa surat rapid test antigen negatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2020, 15:52 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan mengawasi perbatasan-perbatasan Jawa Timur terutama yang hendak menuju wilayah Jawa Timur. Para pendatang dari luar Jawa Timur yang hendak datang ke Jawa Timur harus membawa surat rapid test antigen negatif.

“Apabila tidak nanti komposisinya, dalam operasi lilin ini ada operasi kemanusiaan bisa dilakukan dengan koordinasi dengan Pemda setempat atau dikembalikan dengan syarat, apabila bepergiannya mendesak maka bisa dilakukan rapid test dengan pemda setempat,” ujar Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudjo Wisnu Andiko, seperti dilansir dari Times Indonesia, ditulis Kamis, (24/12/2020).

“Imbauannya dalam hal ini hu Gubernur sudah sampaikan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan dalam libur panjang ini, atau antar daerah karena masih adanya Jawa Timur signifikan kenaikan karena ada urban dan perpindahan manusia,” ia menambahkan.

Trunoyudho menegaskan, apabila ingin bepergian ke luar daerah maupun hendak masuk ke Jawa Timur untuk melakukan rapid test. “Silahkan lakukan rapid, tetapi imbauannya adalah tidak melakukan perjalanan,” kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ada Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Trunoyudho juga menuturkan, tempat wisata dan mal, serta area publik lainnya harus sudah dilakukan assessment oleh gugus tugas. Apabila terdapat pelanggaran, pihaknya akan mengkaji dan evaluasi. “Tidak menutup kemungkinan ada penegakan hukum Perda terkait pelanggaran protokol kesehatan,” ujar dia.

Trunoyudo menuturkan, kapasitas juga harus 30 persen dari jumlah kapasitas orang seluruhnya. Masyarakat juga diimbau tetap menerapkan 3M dan menghindari kerumunan.

 

Simak berita menarik lainnya di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya