Mendag Agus Suparmanto Targetkan Perdagangan RI-Korea Selatan Capai USD 20 Miliar di 2021

Mendag telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Des 2020, 12:03 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyambangi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Indosiar Grup di SCTV Tower Jakarta, Rabu (12/8/2020). Dalam pertemuan Kemendag berharap peran media dan grup besar menyampaikan berita positif kepada publik selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menargetkan total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada tahun 2021 bisa mencapai USD 20 miliar. Target ini diharapkab bisa tercapai dengan adanya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

“Untuk perdagangan kedua belah negara memang pada tahun 2019 itu total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai USD 15,65 miliar. Nah ini memang jauh daripada apa yang kita ingin targetkan dan sekarang tahun 2020 turun ke USD 10,10 miliar,” kata Mendag dalam konferensi pers IK-CEPA, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Namun demikian dengan adanya IK-CEPA ini ditargetkan akan meningkat paling tidak sekitar USD 20 miliar. Mendag menegaskan target tersebut untuk peningkatan tahun berikutnya dan sejalan dengan itu setelah adanya pelaksanaan IK-CEPA setelah diratifikasi akan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Indonesia.

“Juga kedua belah pihak dengan harapan tadi, pasti akan meningkat paling tidak peningkatan ini di tahun-tahun berikutnya adalah sekitar 5 sampai 10 persen,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya dalam tahap awal IK-CEPA ini diharapkan akan membawa dampak yang sangat positif dan meningkatkan daya saing ini sehingga para UMKM ini bisa memanfaatkan akses pasar yang nantinya bisa diimplementasikan dengan adanya perjanjian IK-CEPA ini.

Kemudian, untuk sektor jasa Indonesia-Korea ini juga berkomitmen untuk membuka lebih dari 100 subsektor secara total dengan foreign ikuti partisipan berkisar 100 persen Indonesia antara lain adalah tourism dan financial Services, sementara Korea juga dari sisi construction engineering komputer and related serta audio visual Services.

Selanjutnya, visual Future liberalisation barisan untuk beberapa sektor jasa seperti legal construction dan courier services Indonesia dan franchising contraction dan Computer related Services untuk Korea Selatan.

“Juga memfasilitasi pergerakan Citra corpora transfer, bisnis visitor dan independen professional,” pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Perkuat Hubungan Dagang dengan Korea Selatan, Mendag Teken MoU IK-CEPA

Kemendag melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” Kata Mendag Agus Suparmanto, Jumat (18/12/2020).

Ia menegaskan penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.

“Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat,” ujarnya.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

“Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya,” katanya.

Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Lanjut Mendag, melalui perjanjian ini Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

“Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan,” ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya