KPK Panggil Manajer Keuangan Hyundai Engineering terkait Kasus Suap PLTU di Cirebon

Ali menjelaskan, Herry Jung diduga sebagai pihak penyuap Sunjaya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Des 2020, 14:19 WIB
General Manager Hyundai Engineering Construction, Henry Jung memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Henry Jung diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Keuangan Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Woo Kyunghag dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa kasus dugaan suap perizinan kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon terkait PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

"Woo akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT HDEC, Herry Jung," tulis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Ali menjelaskan, Herry Jung diduga sebagai pihak penyuap Sunjaya. Ali berharap, dengan diperiksanya Woo, fakta mengenai adanya dugaan pemberian suap terkait bisa lebih benderang soal adanya kontrak fiktif.

"Pengetahuan Saksi Woo mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada SUN (Sunjaya) oleh Hyundai melalui dugaan kontrak fiktif," jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Membuat SPK Fiktif

Selain kontrak fiktif, Woo juga dikonfirmasi terkait pembayaran atas kontrak terkait dan siapa saja pihak yang memberi persetujuan atas kontrak tersebut.

"Saksi dikonfirmasi bagaimana realisasi pembayarannya atas kontrak tersebut serta dikonfirmasi tentang pihak yang memberi persetujuannya," Ali menandasi.

Dalam kasus ini, suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya adalah senilai Rp 6,04 miliar dari angka dijanjikan Rp 10 miliar.

Modusnya, adalah dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya