Penyebar Video Azan Seruan Jihad Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

Yusri melanjutkan, H tidak hanya menyebar video azan seruan jihad, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Des 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, identitas pelaku dugaan penyebar video azan yang menyerukan jihad di media sosial. Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial H dan menyebarkannya via media sosial pribadinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, H mengaku mendapatkan video (azan) itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News atau Forum Muslim Cyber One. Kemudian menyebarnya secara masif lewat akun pribadi @hashophasan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Yusri melanjutkan, H tidak hanya menyebar, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya. H diduga menuliskan narasi dalam video tersebut dengan nada provokasi.

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," jelas Yusri.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, H disangka Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. H terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kami sangka UU ITE, dengan barang bukti diamankan ponsel dan akun Instagram pelaku," Yusri menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya