Komaruddin: Jika KPK Kalah yang Kalah Rakyat

Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga antikorupsi itu terus mengalir.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Okt 2012, 08:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga antikorupsi itu terus mengalir.

Jika pada Senin (1/10) siang, KPK kedatangan sejumlah tokoh agama dari Kota Surakarta, malam harinya lembaga pimpinan Abraham Samad itu pun kembali kedatangan tokoh nasional yang juga menolak pelemahan kewengan KPK.

Mereka yang datang dan langsung ditemui oleh Abraham Samad adalah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat, Pakar Hukum Pidana JE. Sahetapy, Sholahuddin Wahid atau biasa disapa Gus Sholah, serta Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Pada kesempatan itu, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa dirinya menolak secara tegas upaya pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK yang terjadi di DPR. Komaruddin juga berharap KPK tidak kalah dalam polemik tersebut. "Kalau KPK kalah artinya yang kalah adalah rakyat," kata Komaruddin saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10)

Sementara Pakar Hukum Pidana JE. Sahetapy menegaskan penolakannya terhadap upaya pelemahan KPK. Dia menilai, pihak-pihak yang ingin mengkebiri KPK merupakan penghianatan rakyat. "Siapapun yang ingin mengkebiri KPK termasuk wakil rakyat di DPR dengan alasan tidak masuk akal maka bisa dipandang sebagai penghianat bangsa atau kaki tangan koruptor," kata JE Sahetapy.

Sebelumnya, usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR RI yang bergulir saat ini diduga akan melemahkan kinerja KPK. Sejumlah poin revisi yang mengarah kepada pelemahan yaitu menginginkan agar KPK tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyadapan langsung dalam mengusut perkara korupsi. Termasuk dibolehkannya usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembentukan Badan Pengawas bagi KPK. (ARI)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya