Pengacara: Sederet Saksi Dihadirkan Jaksa KPK Gagal Buktikan Keterlibatan Nurhadi

Menurut kuasa hukum, salah satu contoh dari saksi dihadirkan jaksa tidak mengetahui sosok Nurhadi, ketika persidangan Jumat 20 November 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Nov 2020, 18:39 WIB
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyebut para saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguatkan dakwaan keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Malah menurutnya, kesaksian mereka membuktikan ketidakterlibatan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam sengketa PT MIT.

"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi ternyata tidak mengetahui hubungan antara Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto, Direktur PT MIT yang didakwa sebagai penyuap," kata Maqdir Ismail dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Ada pun sederet saksi yang dihadirkan KPK adalah Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi. Saat di hadapan majelis hakim, mereka mengaku sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky sebagai terdakwa.

"Ini tidak dapat membuktikan ada peran Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.

Maqdir mengungkap, salah satu contoh dari saksi dihadirkan jaksa tidak mengetahui sosok Nurhadi, ketika persidangan Jumat 20 November 2020. Saat itu saksi dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) bernama Onggang JN dalam sidang mengatakan baru mengetahui sosok Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK.

"Sebelumnya Onggang mengaku tidak tahu siapa Nurhadi, meski telah menyewa jasa adik iparnya sebagai pengacara di perusahaannya," ujar Maqdir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jauh dari Sangkaan Jaksa KPK

Atas kesaksian Onggang, Maqdir meyakini bahwa kliennya semakin jauh dari sangkaan jaksa KPK. Sebab, saksi dihadirkan dipastikan tidak memiliki kedekatan dengan Nurhadi atas sengketa MIT.

"Dengan ini, KPK belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini (dugaan suap dan gratifikasi)," dia menandasi.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret Nurhadi bermula dari PT MIT yang tengah bersengketa melewan PT KBN. KPK menduga Nurhadi terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi guna memenangkan PT MIT.

KPK menyangka, Nurhadi menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari PT MIT. Uang itu diberikan oleh Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto, lewat perantara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Selain dugaan suap, gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 juga diberikan untuk Nurhadi dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya