Kemendikbud Sabet Penghargaan Kementerian Transparan dari LKPP

Menurut Nadiem, transparansi merupakan hal utama bagi kementeriannya. Ke depan, pihaknya akan kembali menciptakan terobosan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Nov 2020, 08:18 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meraih penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa (Rakornas PBJ) 2020 di Hotel Grand Savero, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).

"Alhamdulillah, Kemendikbud menerima penghargaan karena inovasi yang kami lakukan untuk pengadaan yang transparan. Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami agar selalu amanah dan terbuka dalam melayani masyarakat," tutur Nadiem.

Menurut Nadiem, transparansi merupakan hal utama bagi kementeriannya. Ke depan, pihaknya akan kembali menciptakan terobosan.

"Transparansi dan integritas merupakan hal utama bagi kami. Ke depan, kami akan terus menghadirkan terobosan dalam pengadaan barang dan jasa, agar selalu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan agar upaya pencegahan penyelewengan dan korupsi dapat selalu kami tegakkan," ujarnya.

Nadiem berucap bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan transaksi keuangan yang akuntabel dan transparan, termasuk di satuan pendidikan.

Langkah strategis Kemendikbud diwujudkan dalam produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Sampai Oktober 2020, Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) mencatat 536.316 transaksi telah dilakukan melalui SIPlah dengan nilai Rp 10,4 triliun. Di dalamnya terdapat keterlibatan 103.619 satuan pendidikan dan 11.000 penyedia barang dan jasa. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang diperoleh mencapai sekitar 50 persen dari total nilai pengadaan SIPlah yakni sebesar Rp20,8 triliun.

"SIPlah adalah terobosan Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dokumentasi elektronik melalui SIPlah memungkinkan setiap transaksi jumlah, jenis, dan lainnya dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya pelanggaran," jelas Nadiem.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Transparan dan Akuntabel

Ia juga menyampaikan, dengan transparan dan akuntabel bukan hanya guna mencegah penyelewengan, melainkan pula guna membantu satuan pendidikan.

"Melalui sistem pengadaan barang dan jasa Kemendikbud yang transparan dan akuntabel, tidak hanya kami mencegah pelanggaran, tetapi juga membantu satuan pendidikan, penyelenggara program, dan UMKM yang senantiasa kami libatkan. Inovasi ini turut membantu mengangkat ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya