Fakta Mengejutkan Terungkap Saat Reka Ulang Pembunuhan Jurnalis di Mamuju Tengah

Reka ulang di halaman Mapolres Mamuju Tengah itu memperlihatkan adegan demi adegan hingga korban tewas dengan 17 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 18 Nov 2020, 10:00 WIB
Polres Mamuju Tengah melakukan reka ulang pembunuhan DL (28) seorang jurnalis (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Mamuju Tengah)

Liputan6.com, Mamuju Tengah - Polres Mamuju Tengah menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis terhadap DL (28), seorang jurnalis di wilayah itu, Selasa (17/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Argo Pongki Admojo mengatakan, keenam tersangka melakukan reka ulang sebanyak 43 adegan. Tersangka menghabisi nyawa korban pada adegan 31 dengan menghujamkan 17 tusukan menggunakan badik ke tubuh korban.

"Keenam tersangka S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan A (25) memiliki peran masing-masing hingga korban tewas pada adegan 31," kata Argo kepada wartawan, Senin (17/11/2020).

Argo menambahkan, reka ulang pembunuhan jurnalis di halaman Mapolres Mamuju Tengah itu juga menperagakan saat korban mengganggu seorang perempuan K (28) yang juga menjadi saksi. Kejadian itu pada adegan 5, dimana K hampir terjatuh dari motornya yang menjadi penyebab utama korban dihabisi tersangka.

"Yang menelepon adalah si perempuan K. Dia menelepon ke S kakanya untuk meminta pertolongan, dengan alasan ada yang mengganggunya, makanya para tersangka datang," ujar Argo.

Sebelum menghabisi korban, pada adegan 17 reka ulang memperlihatkan para tersangka mengejar korban dengan sepeda motor. Selanjutnya pada adegan 24 hingga 26 korban dikeroyok, hingga adegan 31 salah seorang tersangka menikam korban menggunakan badik.

"Jadi, pelaku utama pembunuhan DL yakni tersangka A. Hanya A yang melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dengan belasan luka tusuk," ungkap Argo.

Sedangkan, lima orang tersangka lainnya membantu melakukan pengeroyokan. Tidak ada tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan jurnalis ini, termasuk K yang menjadi saksi dalam kasus ini, tidak ada bukti yang bisa menjadikannya tersangka.

"Pelaku utama kasus pembunuhan ini akan dijatuhi hukum 15 hingga 20 tahun penjara. Begitu juga dengan lima orang pelaku lainnya," tegasnya.

Sebelumnya DL ditemukan meninggal dunia dengan 17 luka tusuk di Desa Tassoko, Mamuju Tengah pada 20 Agustus 2020 lalu. Para tersangka sendiri ditangkap pada 20 Oktober 2020 atau tepat dua bulan setelah DL ditemukan bersimbah darah.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya