VIDEO: Kerumunan Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 17 November 2020, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdalih sudah menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Tindakan tegas yang dimaksud berupa sanksi denda Rp 50 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya