Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Cair dari China di Bandara Kualanamu

Paket kiriman pos yang dicurigai oleh Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap. Paket diketahui ganja cair asal China yang akan diterima oleh seorang warga Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Nov 2020, 18:10 WIB
Pengungkapan penyelundupan ganja cair dari China di Bandara Kualanamu

Liputan6.com, Deli Serdang Paket kiriman pos yang dicurigai oleh Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap. Paket diketahui ganja cair asal China yang akan diterima oleh seorang warga Medan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, paket tersebut seberat 30 ml yang dikemas dalam 3 botol kemasan bertuliskan 'Hemp Oil'.

"Masing-masing botol berisi 10 ml," kata Elfi, Minggu (15/11/2020).

Terungkapnya paket kiriman narkotika golongan I mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol (THC) tersebut saat petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara China pada 6 November 2020.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati 3 botol berisi cairan yang dicurigai THC. Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan.

"Hasilnya menyatakan barang tersebut mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol atau THC," terang Elfi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Penerima Barang Ditangkap

Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut

Menindaklanjutinya, pada 9 November 2020, Tim Bea Cukai Kualanamu dan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut serta Tim Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penindakan kepada penerima barang.

Diungkapkan Elfi, berdasarkan penulusuran, penerima paket berinisal JE (39) yang berada di Jalan HM Yakub, Medan. Saat ini hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Elfi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), serta dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.

"Mari bekerja sama. Laporkan ke kita jika menemukan penyalahgunaan NPP," imbaunya.

3 dari 3 halaman

Tindak Ratusan Barang Impor Ilegal

Barang-barang tersebut ditindak Bea Cukai Kualanamu karena tidak memiliki izin

Selain mengagalkan penyelundupan ganja basah, Bea Cukai Kualanamu juga melakukan penindakan terhadap barang impor sebanyak 323 kasus dibawa penumpang dan barang kiriman termasuk kategori larangan dan atau pembatasan (Lartas) asal luar negeri.

"Barang-barang ini hasil penindakan periode kuartal II dan III tahun 2020," sebut Elfi.

Barang tersebut ditindak Bea Cukai Kualanamu karena tidak memiliki izin dari intansi terkait, dan atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan. Jenis barang yang ditindak berupa sex toys, handphone, tablet, kamera, dan laptop.

"Kebanyakan dari China," sebutnya.

Terhadap barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kualanamu berhasil menyelamatkan kerugian negara di atas Rp 500 jutaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya