Dukung RUU Minuman Beralkohol, Walkot Bandung: Miras Bebas Hancurlah Negeri Ini

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan dukungannya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas DPR RI.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Nov 2020, 09:58 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas DPR RI.

Ia menilai, dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

"Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol," kata Oded di Bandung, Kamis (12/11/2020).

Dengan adanya RUU yang dibahas DPR, ia pun berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

"Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu," ujarnya.

Diketahui, satu di antara pasal dalam RUU Minuman Beralkohol, yaitu terkait ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol. Oded pun optimis sanksi itu akan dibuat proporsional.

"Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas," ujar Oded.

Dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20 yang bunyinya, Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya