Insiden Tabrakan di Tengah Laut dalam Drama Penangkapan 6 Kapal Pukat Harimau

Nelayan melakukan pengejaran, serta melakukan penghadangan terhadap kapal motor nelayan yang dicurigai menggunakan pukat harimau

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2020, 01:30 WIB
Dua kapal yang menggunakan jaring Pukat Harimau atau Trawl dibakar para nekayan tradisional Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Aceh Barat - Masyarakat nelayan di Desa Suak Seumaseh Kecamatan Samaiga Kabupaten Aceh Barat mengamankan enam unit kapal motor diduga berkapasitas 5 gross ton (GT) menggunakan pukat trawl (pukat harimau) yang beroperasi di sekitar garis pantai setempat, Rabu.

Enam kapal motor pukat harimau yang diamankan oleh nelayan setempat merupakan milik nelayan dari Desa Kuala Bubon dan Desa Pucok Lueng Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.

“Nelayan terpaksa melakukan tindakan ini sebagai bentuk kekesalan karena dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya pukat harimau, menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan,” kata Panglima Laut Suak Seumaseh Kecamatan Samatiga Muhibbudin (45), Rabu.

Ia menjelaskan, enam kapal nelayan lokal yang berhasil diamankan nelayan tersebut setelah puluhan unit kapal nelayan melakukan pengejaran, serta melakukan penghadangan terhadap kapal motor nelayan yang dicurigai menggunakan pukat harimau.

Dampak dari pengejaran tersebut, kata Muhibbudin, menyebabkan dua kapal nelayan setempat rusak karena terjadi insiden tabrakan kapal di laut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Adat Laut

Selain mengamankan enam kapal, nelayan juga mengamankan sekitar 50 kilogram udang dan ikan hasil tangkapan diduga menggunakan pukat harimau, katanya menjelaskan.

Secara terpisah, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Samatiga, Ipda Fachmi S yang dikonfirmasi terpisah pada Rabu malam mengatakan, kasus penangkapan enam unit nelayan diduga menggunakan pukat harimau tersebut kini sedang diselesaikan secara hukum adat.

"Masalah ini sudah ditangani aparat desa agar dapat diselesaikan secara hukum adat laut yang berlaku di Aceh, ini merupakan bentuk penyelesaian secara adat, menggunakan kearifan lokal,” katanya menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya