Polres Jakbar Bekuk Kakak Beradik Jalankan Bisnis Narkoba

Ronaldo menjelaskan, kasus narkoba tersebut terungkap berkat kerja sama antara masyarakat, polisi dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap kakak-beradik AY (40) dan MS (39) karena bekerjasama menjalankan bisnis narkoba. Mereka pun berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati orang mencurigakan berhenti di depan ruko Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya sempat berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap namun gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut.

"Kami tangkap mereka bersama barang bukti satu karung besar yang diduga berisi sabu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi lakukan pengembangan

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kakak beradik yang menjalankan bisnis narkoba. (foto: dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Ronaldo menjelaskan, kasus narkoba tersebut terungkap berkat kerja sama antara masyarakat, polisi, dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak-beradik ini," ujar dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya