Sejumlah Pemda Usul Kenaikan Tarif Cukai Rokok Ditunda

Sejumlah pemerintah daerah mulai ambil suara mengenai rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2020, 20:40 WIB
Pekerja di sebuah perisahaan rokok di Malang. Industri rokok daerah ini terus menyusut, sulit berkembang (Zainul Arifin/Liputan6..com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah mulai ambil suara mengenai rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Mereka mengaku khawatir dengan adanya gelombang PHK di daerahnya.

Seperti yang dikatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Jawa Timur. Bupati Tuban Fathul Huda mengusulkan rencana kenaikan CHT sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat melemah dan berpengaruh pada produksi rokok.

Dia mengatakan, apabila kenaikan cukai dilakukan di saat daya beli melemah, produksi rokok akan turun sehingga mempengaruhi tenaga kerja.

“Kalau produksi rokok turun, maka yang kita khawatirkan ada PHK dari perusahaan karena barangnya tidak laku. Ini akan jadi masalah tersendiri. Apalagi, saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan baru,” ujarnya, Jumat (30/10/2020).

“Saya harap, kalau harus ada kenaikan cukai ya disesuaikan dengan angka inflasi, dan pendapatan cukainya dialokasikan untuk pembangunan,” tambahnya.

Sebagai salah satu daerah sentra tembakau, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), Fathul khawatir para pekerja SKT di Tuban akan di-PHK. Itulah sebabnya dia berharap pemerintah dapat melindungi industri rokok yang legal seperti SKT.

“Kita harus awasi jangan sampai ada rokok non cukai yang beredar,” katanya.

Ia mengatakan, kontribusi CHT di Kabupaten Tuban cukup baik. “Pendapatan daerah cukup bagus dan sasarannya juga cukup bagus,” ujarnya.

Disebutkannya pada 2020 sebesar Rp 24 miliar diterima Kabupaten Tuban dari cukai rokok dan dana tersebut dialokasikan kepada kesejahteraan masyarakat terutama petani tembakau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jombang

Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Sebelumnya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyatakan sektor padat karya seperti SKT perlu dilindungi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dinilainya sebagai langkah penting untuk membantu tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

SKT banyak menyerap tenaga kerja di Jombang dan berperan penting dalam perekonomian masyarakat karena sebagian warga Jombang bekerja di industri padat karya tersebut. Para pekerja di sektor ini juga tidak luput dari perhatian pemerintah daerah Jombang. “Saya berharap agar pelinting rokok ini tetap dipekerjakan,” katanya.

Untuk itu industri SKT tetap perlu mendapat perhatian dari pemerintah terutama ketika terjadi tekanan ekonomi selama pandemi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya