Ekonom: Tunda Subsidi Airport Tax

Kebijakan Kemenhub untuk memberikan subsidi airport tax dinilai bertentangan dengan penanggulangan Covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2020, 17:00 WIB
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, menyarankan Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberian subsidi biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

“Tunda dulu pengurangan (subsidi) airport tax. Kalau mau bantu beban operasional maskapai dan karyawan harusnya ada bantuan subsidi gaji itu jauh lebih bermanfaat untuk cegah PHK massal,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2020).

Bhima juga menyarankan agar kasus positif harus diturunkan secara signifikan, sehingga dengan sendirinya konsumen atau pelancong akan memakai jasa penerbangan.

“Logikanya kurang masuk ketika wabah Covid-19 masih tinggi dengan kasus harian diatas 3.000-4.000 kasus namun diskon penerbangan diberikan. Mobilitas masyarakat untuk bepergian pun masih rendah karena belum yakin pada penanganan Covid-19,” ujarnya.

Seharusnya kasus pandemi Covid-19 diturunkan dulu angka penularannya secara kontinu dan konsisten, baru setelah itu ada pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan udara, kata Bhima.

“Jangan dibolak-balik kasih diskon tapi masih antisipasi penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

13 Bandara

Bandara Juanda T2 (Dok Foto: Angkasa Pura I)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020, serta berlaku untuk rute domestik saja.

Kemudian, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deli Serdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

Lalu Bandara Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya