DPR Minta Publik Hormati Apa pun Hasil Penyelidikan Kebakaran Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahorni meminta apapun hasil temuan para penegak hukum, maka hasilnya harus dihormati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Okt 2020, 11:43 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian rencananya akan menggelar perkara terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini akan menentukan orang yang bertanggung jawab di balik insiden tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta apa pun hasil temuan para penegak hukum, maka hasilnya harus dihormati.

"Kita harus hormati dan ikuti hasilnya," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Dia pun meminta, insiden kebakaran jangan membuat Kejagung berhenti untuk dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang tengah ditanganinya.

"Karena fakta ini, kejaksaan agung bisa lebih berkonsentrasi maju ke depan menyelesaikan kasus-kasus besar, dibanding terus memikirkan drama-drama yang memecah konsentrasi," ungkap politikus NasDem ini.

Dia menegaskan, sebagai pimpinan di Komisi III DPR, pihaknya akan selalu mendukung Kejagung dalam menjalankan tugasnya.

"Tentunya kami di komisi III DPR akan selalu mensupport kejaksaan dalam kondisi apa pun. Ini adalah komitmen kami sejak awal," pungkas Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gelar Perkara

Misteri orang yang bertanggung jawab dibalik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI segera terungkap. Polisi dijadwalkan melakukan gelar perkara hari ini.

"Pagi ini jam 09,00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus Kebakaran Kejagung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu karena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya