Kepala Bappenas Ungkap Kekurangan UU Cipta Kerja Klaster UMKM

Akses pembiayaan dalam UU Cipta Kerja dianggap masih kurang ramah bagi pelaku UMKM atau wirausahawan baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 17:50 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat 12 pasal yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelaku usaha UMKM dalam berusaha. Termasuk akses terhadap pembiayaan modal dari industri perbankan.

Hanya saja, Suharso menilai dalam undang-undang omnibus law tersebut masih ada ganjalan yakni terkait pembiayaan bagi para pemula pelaku usaha UMKM.

"Tapi (dalam UU Cipta Kerja) ada ganjalan pembiayaan untuk pelaku usaha baru," kata Suharso dalam webinar bertajuk Revitalisasi UMKM, Pembiayaan dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Akses pembiayaan ini dianggap masih kurang ramah bagi pelaku UMKM atau wirausahawan baru dalam mengajukan pinjaman. Sebab mereka bisa saja hanya tidak memiliki NPWP, belum memiliki surat izin usaha atau persyaratan lainnya.

"Kalau mereka harus punya NPWP ini badan hukumnya gimana kalau suatu saat mereka berhadapan dengan bank," kata Suharso.

Untuk itu dia mengharapkan lahir solusi baru berupa kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator baik Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia ingin salah satu lembaga tersebut juga memberikan ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM.

"Ini aturannya bisa dibuat BI atau OJK karena bagaimana caranya hal ini bisa diselesaikan," kata dia.

Terkait UMKM bidang pangan, Suharso menilai pelaku usaha industri ini tetap bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. Ketahanan terhadap krisis daya beli sektor ini perlu diapresiasi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sertifikasi Halal

Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Meski begitu, sebagian pelaku usaha sektor ini terganjal izin Badan POM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lewat UU Cipta Kerja ini dia berharap para pelaku usaha pangan bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah.

Sebab dengan sertifikasi halal tersebut, pelaku usaha jadi bisa menembus pasar yang lebih besar. Salah satunya lewat jalur kemitraan. Sayangnya, menurut data BPS baru ada 7 persen pelaku UMKM pangan yang menjalin kemitraan.

"Karena itu mungkin nanti kalau kita sudah punya rancangan draft saya ingin ada diskusi yang intens dan mudah-mudahan ada rekomendasi yang saya kira bisa jadi masukan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya