Polri: Tak Ada Perbedaan Perlakukan kepada Semua Tersangka 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, Polri memperlakukan sama semua tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 16 Okt 2020, 23:12 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, Polri memperlakukan sama semua tersangka.

"Tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat 916/10/2020).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi perbedaan perlakuan pada tersangka sembilan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Para aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan enam tersangka lainnya pada Kamis (15/10/2020) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan tangan diborgol.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tidak pernah ditampilkan ke hadapan media dan bahkan tidak pernah diborgol.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Irjen Napoleon

Kemudian saat tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Pol Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020, tersangka tidak mengenakan baju tahanan. Padahal saat itu, dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo saat itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.

Karopenmas Awi pun berdalih bahwa pada hari ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon telah menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

"Tadi kan pakai baju tahanan," kata Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya