Proyek Sirkuit MotoGP Mandalikan Disorot Komnas HAM, Ini Respon ITDC

ITDC tengah menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk arena sirkuit MotoGP di Mandalika

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Okt 2020, 14:45 WIB
Panjang lintasan Sirkuit Mandalika mencapai 4,31 kilometer dan memiliki 17 tikungan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) langsung menanggapi rekomendasi Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang sengketa lahan dalam pembangunan sirkuit Mandalika.

Sebelumnya, sengketa lahan di areal sirkuit MotoGP masih belum tuntas antara pemilik lahan dan pihak ITDC mendorong Komnas HAM turun ke lapangan atau lokasi lahan sengketa. Atas kondisi di lapangan dan laporan masyarakat, Komnas HAM meminta ITDC untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lahan yang masih bersengketa.

"ITDC menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan pada pertemuan tersebut. Namun, kami masih perlu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut," kata VP Corporate Secretary ITDC Miranti N. Rendranti kepda wartawan, Jumat (16/10/2020).

Ditegaskannya, ITDC berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kerja cepat semua pihak dalam mendukung percepatan penyelesaian permasalahan klaim lahan ini," tambah Miranti.

Di lain pihak, ITDC juga memastikan bahwa proses penyelesaian klaim lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai target dan rencana, karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

“Sebagai BUMN, kami menjalankan operasional perusahaan dengan berpegang pada core value AKHLAK seperti yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kami dapat menyelesaikan target pembangunan JKK pada pertengahan 2021 mendatang,” tutup Miranti.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

ITDC Bayarkan Rp 16,9 Miliar Pembebasan Lahan Proyek The Mandalika

Sirkuit Mandalika yang diperkirakan akan rampung pada awal 2021 ini, nantinya akan menjadi sirkuit jalan raya pertama di dunia.

 PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berkomitmen meneruskan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika dan mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.

Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya, mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu.

Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya; dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas ± 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan.

Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling. Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen. Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.

Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik. Oleh karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan.

Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih). Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria. Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan.

“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi Pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mengenai proyek JKK, ITDC menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.

Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai ± 76 persen. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

“Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk para pekerja kontraktor, serta kebutuhan bahan baku/material, alat dan pekerja masih dapat terpenuhi sampai saat ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan lancar,” terang Ngurah Wirawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya