Sekjen DPR Sebut Penambahan Jumlah Halaman RUU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Subtansi

Indra Iskandar mengatakan, drart RUU Cipta Kerja yang disetujui menjadi undang-undang,masih tengah dirapikan redaksionalnya oleh Badan Legislasi (Baleg).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Okt 2020, 16:52 WIB
Fraksi Partai Demokrat Marwan C.A memberikan pendapat akhir partainya kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf RUU Cipta Kerja yang disetujui menjadi undang-undang, masih tengah dirapikan redaksionalnya oleh Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, dalam pengaturan redaksionalnya, wajar jika nanti terjadi penambahan halaman. Namun Indra menegaskan, apa yang dilakukan Baleg DPR terhadap RUU Cipta Kerja, jelas tak mengubah subtansi.

"Enggak ada (perubahan subtansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan, jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2020).

Dia menuturkan, draft paripurna yang disahkan DPR terkait RUU Cipta Kerja adalah yang 905 halaman. Kini, setelah diedit menjadi 1.035 halaman.

"Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu (1.035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," jelas Indra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masih Difinalkan

Meski telah dirapikan, draft tersebut belum juga final dan belum bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Indra menegaskan, siang ini draftnya baru akan difinalkan.

"Siang ini masih mau difinalkan dulu," tukas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya