VIDEO: Mahkamah Agung Potong Hukuman 22 Terpidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap 22 perkara kasus korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). MA memotong hukuman para terpidana kasus korupsi melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 08 Oktober 2020, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan putusan lengkap 22 perkara kasus korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). MA memotong hukuman para terpidana kasus korupsi melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya