Selama PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 174 Perusahaan

Andriyansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan gedung perkantoran atau perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2020, 13:20 WIB
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan gedung perkantoran atau perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Dia menuturkan, sudah ada 928 perusahaan disidak, guna melihat penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB yang lebih ketat.

"Perusahaan yang disidak sebanyak 928 perusahaan," kata Andriyansyah dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Dari 928 perusahaan yang disidak saat PSBB, sudah ada 174 perusahaan ditutup sementara. Salah satunya, karena ada temuan kasus positif Covid-19.

"Yang didenda jumlahnya 0. Kalau (ditutup sementara) karena ada temuan Covid-19 dan ada juga yang melanggar protokol," jelas Andriyansyah.

Dia menuturkan, bahwa ini merupakan laporan dari 14 September hingga 6 Oktober. "Data terbaru hingga hari ini 6 Oktober," ungkap Andriyansyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terus Perhatikan Protokol Kesehatan

Andriyansyah meminta, setiap kantor atau perusahaan yang masih menjalankan Worf From Office (WFO) untuk mentaati protokol kesehatan.

"Yakni dengan hanya mengizinkan 25 persen karyawan masuk," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya