40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

Seharusnya sidang lanjutan Jaksa Pinangki digelar pada Rabu, 7 Oktober 2020 besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Jaksa Pinangki.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2020, 12:03 WIB
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 40 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif virus Corona Covid-19 setelah melakukan rapid test pada, Selasa (6/10/2020) hari ini. Puluhan pegawai tersebut terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN).

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Menurut Bambang, demi mencegah penularan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakpus dilakukan penutupan sementara terhitung mulai Rabu 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harusnya Sidang Besok

Karenanya, sidang lanjutan kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat yang menjerat Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda.

Seharusnya sidang lanjutan Jaksa Pinangki digelar pada Rabu, 7 Oktober 2020 besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Jaksa Pinangki.

"Iya ditunda," cetus Bambang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya