Bawaslu Bandarlampung: Masa Kampanye Bisa Dikurangi Bila Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan bahwa masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dapat dikurangi bila melanggar protokol kesehatan COVID-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Sep 2020, 10:13 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Kota Bandarlampung menegaskan bahwa masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dapat dikurangi bila melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Kami juga dapat memberikan sanksi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan dari masukan kelompok kerja (pokja)," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Senin (28/9/2020).

Maka, lanjut dia, pihaknya selalu mendorong kepada pasangan calon agar setiap pelaksanaan kampanye menerapkan protokol kesehatan, terpenting menjaga jarak dan memakai masker.

Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu melalui pokja pun dapat membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan, meski tidak serta merta dibubarkan.

"Kami akan berikan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan ataupun pasangan calon bila mereka telah melanggar protokol kesehatan, dan bila masih tidak digubris maka kami akan bubarkan kegiatannya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pahami Aturan PKPU

Ketua Bawaslu Bandarlampung meminta kepada tim kampanye atau pasangan calon agar dapat memahami aturan yang tercantum dalam PKPU.

"Dalam PKPU sudah jelas ada sanksi-sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ini yang harus dipahami, maka mereka harus hati-hati karena ini menjadi atensi tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi," kata dia.

Menurutnya, hal ini juga harus dimengerti oleh pasangan calon bahwa Bawaslu bukan ingin menghambat kegiatan pemilihan kepala daerah karena memang inilah aturannya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat pilkada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya