Liputan6.com, Jakarta Kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal di tengah Pandemi Covid-19 terus belanjut. Ia kini dijadikan tersangka dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal di tengah Pandemi Covid-19 terus belanjut. Ia kini dijadikan tersangka dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Diterbitkan 29 September 2020, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal di tengah Pandemi Covid-19 terus belanjut. Ia kini dijadikan tersangka dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement