Petani Sebut Permenperin 3/2021 Permudah Pengawasan Gula yang Beredar

Jawa Timur dinilai sebagai lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jun 2021, 20:43 WIB
Aktivitas petani tebu di Desa Betet, Pesantren, Kediri, Jatim pada akhir September lalu. Bulog hanya membeli sekitar 100 ribu ton, sehingga sebagian petani terpaksa menjual gula dengan harga di bawah Rp 9.000 per Kg. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan penolakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurut Sunardi, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan.

Edy menyebut, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional.

Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450 ribu ton per tahun terjadi surplus sebesar 550-650 ribu ton per tahun.

Namun, berdirinya dua pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya gula kristal putih (GKP) berbasis tebu wajib memiliki tanaman tebu sendiri, selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.

“Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik Gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning impor raw sugar,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menurut Edy, pemerintah provinsi Jawa Timur berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, justru mematikan pabrik gula yang sudah ada.

APTRI sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD serta Pemprov Jawa Timur agar bijak dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.

 “Kami sampaikan bahwa penjelasan kami, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional,” ujarnya.

Bagi Edy, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Petani Tebu Tolak Kuota Impor Gula Mentah Ditambah

Suasana aktivitas petani di kebun tebu di Modinagar di Ghaziabad, New Delhi, (31/1). Pemerintah India akan fokus pada sektor pertanian dalam anggaran tahunannya yang dirilis pada 1 Februari. (AFP Photo/Prakash Singh)

Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen meminta agar petani dan APTRI tidak dikait-kaitkan dengan persoalan mahalnya gula rafinasi di Jawa Timur dan isu permintaan kuota impor raw sugar untuk pabrik gula di Jatim.

“Gula petani sendiri enggak laku kok minta kuota impor. Anehnya lagi untuk apa petani ngurusin UMKM? Lalu kenapa UMKM di Jatim saja yang ribut, sementara UKM di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang jauh lebih besar kok tenang-tenang aja. Ada apa ini?,” kata Soemitro dikutip Selasa (15/6/2021).

Dia menilai gerakan protes yang dilakukan di Jawa Timur menurutnya semakin tak masuk akal. “Apa urusannya petani dengan Permenperin 3 Tahun 2021? Itu kan urusan pabrik gula rafinasi,” lanjut dia.

Fokus perhatian Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan petani tebu dengan cara meningkatkan harga jual tebu dan kualitas tebu. Bukan mengurusi isu penambahan kuota impor dan nasib UMKM.

Soemitro memastkan APTRI dengan tegas menolak penambahan impor dan pendirian pabrik gula rafinasi di Jawa Timur. Dengan kondisi saat ini saja gula rafinasi bocor ke pasar konsumsi dan mengakibatkan kondisi gula petani terpukul. Kondisi petani akan lebih sengsara jika ada pabrik gula rafinasi di Jawa Timur.

Soemitro mensinyalir bahwa nama petani dan UMKM telah dicatut sejumlah oknum baik di pusat maupun di Jawa Timur agar ada penambahan kuota impor raw sugar dan ijin produksi gula rafinasi di Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini muncul kritik yang dsampaikan sejumlah politisi dan pengamat ekonomi tentang diberlakukannya Permenperin 3/ 2021.

Kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai penyebab tingginya harga gula di Jawa Timur karena konsumen harus menanggung biaya angkut dari dari Banten (pebrik Gula Rafinasi ke Jawa Timut). UMKM dan petani tebu dikabarkan terpukul. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya