Penyebaran COVID-19 Tinggi, Karawang Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Sep 2020, 03:24 WIB
Ilustrasi pemberlakuan jam malam (Liputan6.com/Polresta Jayapura Kota/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini menyusul diberlakukannya jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyat, pusat perdagangan, toko swalaya serta pembatasan aktivitas masyarakat.

"Penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP," katanya di Karawang, Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).

Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk kegiatan usaha seperti pusat perdagangan, cafe, restoran dan toko swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyebaran COVID-19 di Karawang Tinggi

Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif COVID-19. Terdiri atas 139 orang masih menjalani perawatan, 20 orang meninggal dunia dan 455 orang sudah dinyatakan sembuh.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya