Eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Menyuap Bowo Sidik

Jaksa menyebut, Taufik menyuap Bowo uang sebesar USD 163.733 dan Rp 311.022.932 melalui anak buah Bowo bernama Indung Andriani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2020, 13:44 WIB
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono jelang dihadirkan dalam rilis penahanan tersangka kasus suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020). Taufik Agustono akan menjalani penahanan di Rutan KPK C1. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020).

Jaksa menyebut, Taufik menyuap Bowo Sidik uang sebesar USD 163.733 dan Rp 311.022.932 melalui anak buah Bowo bernama Indung Andriani. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.

Menurut Jaksa, tindakan penyuapan Taufik dan Asty terhadap Bowo agar Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Jaksa menyebut, uang diberikan Taufik dan Asty agar Bowo Sidik membantu PT. HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berawal Tangkap Tangan

Adapun Taufik ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung Andriani yang merupakan orang kepercayaan Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dengan pidana 5 tahun penjara, sedangkan Asty divonis 18 bulan penjara. Sedangkan Indung divonis 2 tahun penjara dan masih melakukan upaya hukum kasasi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya