Ombudsman DKI Minta Sanksi Pelanggar PSBB Lebih Tegas

Teguh meyakini, kurang tegasnya sanksi terhadap mereka, membuat aturan pembatasan pegawai masuk melebihi angka 50 persen atau melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam Pergub.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 September 2020, 11:14 WIB
Warga pelanggar PSBB dihukum menyapu saat terjaring razia masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Petugas Satpol PP gencar melakukan razia masker menyusul kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ombudsman DKI Teguh Nugroho berharap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB, utamanya sektor perkantoran yang dinilai sebagai hulu kasus Covid-19 di Jakarta.

"Sanksi bagi pelanggar ini kan baru diatur di level Pergub bahkan untuk perkantoran dan industri saja hanya dilakukan di level SK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ini yang menyebabkan banyak perkantoran dan industri yang cuek bebek," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Teguh meyakini, kurang tegasnya sanksi terhadap mereka, membuat aturan pembatasan pegawai masuk melebihi angka 50 persen atau melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam Pergub. Keyakinan itu, lanjut Teguh, diperkuat dari data jumlah pemumpang KRL yang jauh berbeda saat aturan awal PSBB dan aturan saat PSBB transisi.

"Jumlah naik bertahap mulai dari 4-7 persen sampai akhirnya mendekati 50 persen dari angka total harian," jelas Teguh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kewalahan

Teguh berpendapat, rem darurat Pemprov DKI dilakukan akibat kewalahan dalam melakukan pengawasan disebabkan mobilitas masyarakat yang tinggi, dengan keterbatasan personel.

"Pemprov kemudian terjebak sibuk memantau pergerakan orang, bukan di hulunya, perkantoran dan industri, padahal jumlah SDM mereka terbatas," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya