Polisi Periksa 128 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Para saksi terdiri dari petugas cleaning service, office boy, hingga karyawan dan pegawai Kejaksaan Agung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Sep 2020, 12:52 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Sabtu malam 22 Agustus 2020. Sejauh ini, sudah ada 128 saksi yang diperiksa terkait insiden tersebut.

"Sejauh ini sampai saat ini sudah 128 saksi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Menurut Argo, para saksi terdiri dari petugas cleaning service, office boy, hingga karyawan dan pegawai Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sampel kebakaran di lokasi kejadian.

"Ada arang, kemudian ada kabel misalnya di situ," jelas dia.

Argo belum dapat memastikan kapan kesimpulan penyidik atas penyebab insiden kebakaran Kejaksaan Agung itu selesai. Sejauh ini, tim masih bekerja dengan mengumpulkan berbagai informasi dan temuan barang bukti.

"Belum ada, masih kita dalami (ada tidaknya kesengajaan)," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Nilai Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Diperkirakan Rp 1,1 Triliun

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. Soal kerugian, untuk sementara nilainya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, sebenarnya pihaknya belum dapat menghitung jumlah pasti kerugian tersebut.

"Perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tapi kami sudah mendapat perkiraan sementara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Menutur Hari, ada dua jenis perkiraan kerugian. Yang pertama adalah terkait gedung dan bangunan, kemudian kedua soal isi yang ada dalam bangunan Kejaksaan Agung tersebut.

"Perkiraan kerugian yang pertama gedung dan bangunan Rp 178.327.638.121 miliar," jelas dia.

Adapun kerugian dari isi bangunan, lanjutnya, dari peralatan sederhana hingga mesin canggih ditaksir mencapai Rp 940.221.714.708 miliar.

"Total Rp 1.118.549.352.829 triliun, ini perkiraan sementara karena tim masih belum bisa memasuki area," Hari menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya