Ada di Zona Merah, 75 Persen PNS Dianjurkan Kerja dari Rumah

Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tatanan normal baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2020, 12:05 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020. Surat edaran ini berisi tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tatanan normal baru.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmadji mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan di lingkungan PNS sejak surat edaran tersebut dibagikan.

"Sudah langsung diterapkan," kata Dwi saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/9).

Dalam surat tersebut mengatur jumlah kehadiran ASN yang bekerja di kantor berdasarkan wilayah zona risiko. Wilayah zona merah maksimal hanya mempekerjakan pegawai 25 persen. Sedangkan 75 persen lainnya bekerja dari rumah (work from home/wfh).

Wilayah zona oranye mempekerjakan PNS50 persen di kantor dan 50 persen di rumah. Sedangkan wilayah zona hijau mempekerjakan ASN maksimal 100 persen di kantor.

Sistem kerja ini kata Dwi bukan hal baru bagi para PNS. Sebab, di awal pandemi Covid-19, para PNS sudah menerapkan sistem kerja demikian. Terkecuali untuk beberapa sektor yang tetap diperbolehkan berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan.

"Prinsipnya WFH dan WFO sudah kita berlakukan, pada awalnya malah 100 persen WFH bagi wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB," tutur Dwi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadwal WFH

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Adanya aturan ini diharapkan menjadi landasan bagi para unit yang mengatur untuk mengendalikan masing-masing pegawai ASN. Pengaturan jadwal pembagian WFH dan WFO dikembalikan Kementerian PAN-RB kepada masing-masing instansi

"Misalnya 75:25, apakah yang 75 itu WFH gantiannya setiap hari atau seminggu sekali atau 3 hari sekali tu diatur masing-masing instansi," kata dia.

Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di lapangan, Dwi berharap bisa dimaksimalkan dengan penggunaan media virtual. Misalnya bagi ASN yang bertugas memberikan penyuluhan dia meminta, penyuluhan dilakukan secara virtual.

"Kalau yang di lapangan misalnya penyuluhan itu bisa dilakukan virtual, ya maka dilakukan virtual saja," kata dia.

Namun, jika penyuluhan tersebut harus dilakukan secara fisik dia berharap kegiatan dilakukan tanpa menimbulkan kerumunan, terutama jika hal ini dilakukan di zona merah. "Tapi kalau kegiatannya yang harus fisik, kalau kondisi zona merah saran saya tidak boleh ada kerumunan, sementara ditunda dulu yang di zona-zona merah," tandasnya. 

Reporter : Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya