Besok, Polisi Ungkap Detail Kasus Dugaan Narkoba Reza Artamevia

Reza Artamevia diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu.

oleh Zulfa Ayu SundariDiterbitkan 05 September 2020, 19:00 WIB
Reza Artamevia diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu. (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Polisi mengamankan Reza Artamevia pada Jumat (4/9/2020).

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Rencananya, polisi akan mengungkap detail kasus yang menjerat Reza Artamevia pada Minggu (6/9/2020).

"Besok jam 10 saya konferensi pers di Ditresnarkoba Polda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui WhatsApp, Sabtu (4/9/2020) sore.


Sabu-sabu

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

Lebih lanjut, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dari tangan Reza Artamevia. Hanya, detail mengenai besaran barang haram itu belum diungkap.


Wanita Berinisial RA

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh Polda Metro Jaya," beri tahu Yusri Yunus.


Sebelumnya...

Reza Artamevia. (Foto: Rio Motret dari Instagram @rezaartameviaofficial)

Sebelumnya, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Pertama" pernah berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu pada 2016. Kala itu, Reza Artamevia diamankan di Mataram, Lombok.

 


Bersama Gatot

Reza Artamevia. (Foto: Instagram @rezaartameviaofficial)

Pemilik album Keajaiban diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, yang saat ini telah menjadi narapidana tiga kasus sekaligus. Yaitu, kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya