YLKI Minta Produsen Obat Covid-19 Ikuti Standar WHO

Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) meminta pembuatan obat maupun vaksin Covid-19 harus standar kesehatan yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) meminta pembuatan obat maupun vaksin Covid-19 harus standar kesehatan yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, penggunaan obat maupun vaksin Covid-19 menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen.

Salah satu catatan YLKI adalah pengembangan calon calon obat Covid-19 hasil kerja sama Universitas Airlangga (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI Angkatan Darat.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan tujuan TNI dan BIN menciptakan obat Covid-19, yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai riset yang kredibel dan tidak dapat diproduksi massal.

“Yang terpenting harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan WHO. Protokol itulah yang harus diikuti. Artinya, harus ada proses uji klinis sampai tahap yang sempurna, tahap ketiga dan seterusnya. Sepanjang itu tidak bisa memenuhi syarat, siapa pun tidak bisa mengklaim kebenaran itu,” kata dia di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar kesehatan WHO terhadap upaya penemuan vaksin dan obat. Sebab obat pada dasarnya digunakan dalam keadaan darurat.

“Masalah penemuan vaksin atau obat itu standarnya sama. Di negara manapun sama, baik pada saat normal maupun saat pandemi. Jadi, disaat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar WHO,” katanya.

Tulus meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk obat Covid-19 yang beredar, sebab secara internasional belum ada yang bisa menemukan obat yang bisa menyembuhkan.

“Seluruh vaksin di dunia saat ini sedang dalam proses uji klinis,” katanya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Posisi BPOM

Sampel vaksin COVID-19 nonaktif di Sinovac Biotech Ltd. Beijing, China. (Xinhua/Zhang Yuwei)

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta semua pihak menghormati posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

“Di Indonesia yang memberikan izin edar adalah BPOM. Pembuatan vaksin maupun obat Covid-19, proses pengembangannya memakan waktu lama karena harus dites kepada orang sehat, orang sakit, sakit gula kah, jantung kah, dan seterusnya. Harus dilakukan secara detail,” kata Agus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya