Ditanya Soal Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Irit Bicara

Rencananya Napoleon yang juga merupakan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Agu 2020, 12:00 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai saksi kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Dia memilih irit bicara saat menanggapi adanya pengakuan terpidana kasus hak tagih bank Bali terkait suap atau gratikasi yang diberikan padanya.

"Tidak (menerima)," tutur Napoleon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Sama halnya dengan isi CCTV di lobi utama gedung TNCC yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi sebelumnya, Napoleon pun tidak banyak bicara.

"Tidak tahu," jelas dia.

Rencananya Napoleon yang juga merupakan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya. Dia pun memgaku dalam kondisi sehat.

"Sehat," Napoleon menandaskan.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim. Napoleon datang dengan menggunakan seragam Polri dan didampingi kuasa hukum. Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi tadi.

"Yang pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tetapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Napoleon melalui Kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, di Bareskrim.

Kedua, kata dia, sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, diklaimnya tak berkaitan dengan Napoleon.

"Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," kata Putri.

Putri melanjutkan, Napoleon saat itu sedang ada kegiatan di luar. "Tidak sesuai dengan jadwal. Ada jadwal kegiatan lain," timpal Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi atau Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu dia katakan usai menjalani rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim.

"Perlu saya sampaikan yang pertama, setelah bergulirnya perkara dugaan suap atas penghapusan red notice. Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon hari ini bicara. Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Gunawan juga mengklaim NCB Interpol Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya, kata dia, red notice tersebut telah terhapus dari IPSG Interpol Sekretariat Jenderal yang terletak di Lyon, Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014.

"Karena tidak ada permintaan perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh instansi yang berwenang, sehingga secara otomatis red notice atas nama Djoko S Tjandra terhapus sejak tahun tersebut," kata dia.

Yang sebetulnya terjadi, lanjutnya, adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi. Sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia.

"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitannya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," katanya.

Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice, Tommy Sumardi. Tommy ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Enggak. Sebelumnya tidak," kata Napoleon.

Napoleon juga menyangkal pernah bertemu dengan Tommy membicarakan rencana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia mengklaim justru sering bertemu Tommy ketika menjalani pemeriksaan polisi.

"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu (Tommy)," klaim Napoleon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dukung Pengusutan Polri

Napoleon pun mendukung langkah Polri untuk mengusut semua 'nyanyian' tersangka lain yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki.

"Semua langkah-langkah hukum akan ditentukan kemudian sambil kita secara kooperatif mendukung penelusuran yang sedang dilakukan oleh Bareskrim. Penelusuran atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi dan lain-lain," kata kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Bareskrim, Kamis (27/8/2020).

Dia melanjutkan dalam kasus tersebut, seolah-olah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan red notice. Padahal, klaim dia, sebetulnya sudah terdelete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya.

"Dan semuanya telah terhapus pada tahun 2014 tanggal 11 juli 2014," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya