Dorong Industri Kendaraan Listrik, Kemenperin Kembangkan Urban Mining

Keseriusan pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2020, 17:20 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Jadwal pelaksanaan Formula E 2020 akan segera diumumkan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam memproduksi kendaraan listrik (electric vehicle). Langkah strategis dilakukan dengan mendorong pengembangan teknologi baterai dalam negeri untuk mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional.

"Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik dan berkontribusi sekitar 25-40 persen dari harga kendaraan listrik," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi pada acara webinar Teknologi Bahan dan Barang Teknik (TBBT) 2020 yang digelar oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Kamis (27/8/2020).

Doddy memaparkan, kendaraan listrik menggunakan baterai lithium ion dengan bahan aktif katoda diantaranya melibatkan unsur lithium, nikel, kobalt, mangan dan alumunium. Katoda sendiri, memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium yakni sekitar 34 persen.

"Karena itu, Kemenperin mendorong agar material tersebut harus diproses di dalam negeri untuk mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah yang dapat diolah menjadi bahan aktif tersebut," ujarnya.

Kemenperin melalui B4T telah berupaya melakukan upaya substitusi impor di bidang energi, dengan membuat bahan aktif katoda berbasis NMC (nikel-mangan-kobalt). Dimana, proses pembuatan material aktif tersebut menggunakan produk industri smelter Indonesia. Namun, proses substitusi impor bahan aktif katoda memiliki kendala, yaitu sumber lithium.

Sebab, sambung dia, Indonesia tidak memiliki sumber alam mineral lithium, untuk mengatasi hal tersebut. Beruntung Kemenperin telah menginisiasi proses recovery lithium dari recycle baterai bekas. Proses recovery lithium dari baterai bekas ini juga dikenal dengan istilah urban mining.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Urban Mining

Penelitian terkait urban mining ini sangat diandalkan, tidak terkecuali negara–negara maju. Bagi negara produsen, urban mining ini dijadikan solusi untuk mempertahankan keberlangsungan produksi. Dengan inovasi tersebut nantinya Indonesia dapat memiliki cadangan lithium meski tidak terdapat tambang lithium dari alam. "Upaya ini juga merupakan salah bentuk circular economy di bidang energi khususnya kendaraan listrik," sebutnya.

Doddy menambahkan, keseriusan pemerintah dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik.

Perpres tersebut menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk segera menyusun rancang bangun dalam pengembangan mobil listrik. "Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sekitar 25 persen atau 400 ribu unit kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ada di pasar Indonesia," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya