Pemkab Tulungagung Pilih Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sosialisasi, peringatan tertulis dan terakhir sanksi dalam bentuk kerja sosial dipilih karena Pemkab Tulungagung menginginkan pendekatan lebih diarahkan ke persuasi dan edukasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 08:11 WIB
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memilih memberlakukan sanksi kerja sosial ketimbang sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 di daerah itu.

Penegasan itu disampaikan Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo saat pencanangan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker di tempat umum.

"Untuk denda sementara ini tidak. Tapi nanti akan kami kaji bersama jajaran Forkopimda," kata Bupati Maryoto Birowo.

Sosialisasi, peringatan tertulis dan terakhir sanksi dalam bentuk kerja sosial dipilih karena Pemkab Tulungagung menginginkan pendekatan lebih diarahkan ke persuasi dan edukasi, dilansir dari Antara.

"Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa, ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi COVID-19 ini," ujar dia.

Sebagai landasan, sementara ini Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020. "Nanti akan ditingkatkan lagi dengan membuat payung hukum lebih kuat dengan menerbitkan peraturan daerah (perda)," kata dia.

Beberapa poin penting dalam perbup tersebut antara lain soal kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker, jaga jarak, aktivitas di luar rumah dikurangi, dan izin-izin keramaian sementara ini belumlah.

"Ini lebih penting ya. Masalah penanganan COVID-19 ini lebih penting. Mari kita semua berpikir bahwa ini demi penyelamatan anak bangsa," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Tahap Sosialisasi

Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan sosialisasi sudah dan akan dilanjutkan dengan memberikan informasi penerapan Inpres nomor 6/2020 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perbup nomor 55/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Ada empat satgas disiapkan untuk menindaklanjuti inpres dan perbup ini. Yakni Satgas patroli, satgas sosialisasi, satgas penegakan hukum dan satgas pembinaan masyarakat," katanya.

Penerapan sanksi bagi pelanggar perbup diperkirakan baru benar-benar diterapkan sepekan setelah dicanangkan, Selasa atau hari ini.

Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, TNI dan unsur yang lain sementara ini masih mengedepankan sosialisasi, teguran lisan serta teguran tertulis dalam upaya memberi pembelajaran kepada publik.

"Kalau sudah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran tetap saja ya nanti sanksi sosial akan benar-benar diterapkan dengan membersihkan makam, taman alun-alun ataupun fasilitas umum lain yang ditentukan petugas. Semua demi pembelajaran agar patuh terhadap protokol kesehatan," kata Pandia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya