Mabuk, Nichkhun Didenda Jutaan Won

Nichkhun mesti berurusan dengan polisi. Walaupun tak menginap di hotel prodeo, personel 2PM ini harus membayar denda sebesar 4 juta won atau senilai Rp 33 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2012, 17:01 WIB
Liputan6.com, Seoul: Nichkhun mesti berurusan dengan polisi. Ia memaksan diri mengemudi meskipun berada di bawah pengaruh alkohol. Walaupun tak menginap di hotel prodeo, personel 2PM ini harus membayar denda sebesar 4 juta won atau senilai Rp 33 juta.

Menurut keterangan dKpopnews Jumat (31/8), Nichkhun dijatuhkan sanksi oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul mulai kemarin. Selain mengemudi sembari mabuk, Nichkhun juga menabrak sepeda motor di dekat pertigaan Hakdong, tepatnya di selatan Seoul, 24 Juli lalu.

Untung saja, pascakecelakaan yang terjadi pada pukul 02.30 waktu setempat ketika itu, Nickhun tidak terluka. Setelah diperiksam, kadar alkohol dalam darah Nichkhun hanya 0,056 persen. Berdasarkan hukum di Korea, surat izin mengemudinya terpaksa dicabut.

"Nichkhun telah menyelesaikan semua hal dengan korban. Mengingat kadar alkohol dalam tubuhnya tidak terlalu tinggi, semuanya berakhir cukup damai," kata seorang juru bicara pengadilan.(ASW)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya