Pelanggaran soal Masker di PSBB Transisi Meningkat, Akumulasi Denda Dapat Capai R 2,8 M

Bila diakumulasikan jumlah denda pelanggaran terkait pelaksanaan PSBB masa Transisi mencapai Rp 2,8 miliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Agu 2020, 09:20 WIB
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelanggaran terkait pemakaian masker mengalami peningkatan signifikan dalam sepekan terkahir.

Dia menyatakan bila diakumulasikan jumlah denda pelanggaran terkait pelaksanaan PSBB masa Transisi mencapai Rp 2,8 miliar.

"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 milliar," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pelanggaran pemakaian masker pada periode 1-6 Juli 2020 ditemukan 2.556 pelanggar. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan setiap pekan.

Lalu periode 7-11 Juli 2020 ditemukan pelanggaran sebanyak 4.901 dan 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli 2020.

"Dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar," ucapnya.

Sedangan pada periode 4-10 Agustus angka pelanggaran kembali meningkat menjadi 17.172 kasus. Lanjut Anies, sanksi tersebut sebagai bentuk kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB transisi," ujar dia.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Positif Covid-19 Bertambah Banyak

Sementara itu, kata Anies saat ini jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 621 kasus. Dengan penambahan tersebut total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863 orang.

"Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang," jelas Anies.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 489 orang. Total kumulatif pasien sembuh mencapai 17.838 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya