VIDEO: Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Dihukum Percobaan

Sebanyak 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar divonis hukuman 8 bulan masa percobaan oleh majelis hakim PN Makassar.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 14 Agustus 2020, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta PN Makassar akhirnya menghukum 13 terdakwa pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar hukuman 8 bulan masa percobaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya