Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pegawai non-ASN dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pegawai non-ASN dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Diterbitkan 08 Agustus 2020, 08:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pegawai non-ASN dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement