222 Kecamatan jadi Prioritas Pembangunan Kawasan Perbatasan

BNPP mencatat adanya tambahan sasaran lokasi prioritas (Lokpri) menjadi 222 kecamatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 13:40 WIB
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw yang berada di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mencatat adanya tambahan sasaran lokasi prioritas (Lokpri) menjadi 222 kecamatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan pada tahun 2020-2025.

Peningkatan Lokpri tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Kepala BNPP tentang Rencana Strategis (renstra) BNPP Tahun 2020-2024.

"Baseline Lokpri pada 2015-2019 tercatat ada 187 Kecamatan. Sedangkan di Renstra BNPP 2020-2024 ditargetkan menjadi 222 Kecamatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro dalam virtual press conference, Ranu (5/8)

Disebutkannya, untuk mencapai sasaran lokpri dalam renstra 2020-2024 membutuhkan dana Rp 36,107 triliun. Kegiatan sendiri akan difokuskan  dalam aspek kesejahteraan masyarakat dan tata kelolanya.

Rinciannya, Provinsi Aceh Rp 1,281 triliun, Provinsi Sumatera Utara Rp 309,9 miliar, Provinsi Kepulauan Riau 2,116 triliun, Provinsi Riau Rp 12,158 triliun. Kemudian, Provinsi Kalimantan Utara Rp 1,339 triliun, Provinsi Kalimantan Timur Rp 1,308 triliun, Provinsi Kalimantan Barat Rp 2,876 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian Anggaran Selanjutnya

PLBN Skouw. (Dok. Kementerian PUPR)

Sementara Provinsi Sulawesi Utara Rp 3,021 triliun, Provinsi Sulawesi Tengah Rp 273,3 miliar, Provinsi Gorontalo Rp464,4 miliar. Lalu, Provinsi Maluku Rp 1,896 triliun, Provinsi Maluku Utara Rp 831,1 miliar, Provinsi Papua Barat Rp 507,3 miliar,  Provinsi Papua Rp 1,797 triliun, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 5,924 triliun.

"Namun, total anggaran untuk Lokpri masih belum pasti. Mengingat kita masih menunggu persetujuan oleh Kementerian Keuangan," paparnya   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya