HUT RI, Masyarakat Diminta Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020.

oleh Mevi Linawati diperbarui 01 Agu 2020, 07:28 WIB
Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) melakukan upacara penaikan bendera Merah Putih dalam rangka Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta Bendera Merah Putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020. Hal ini untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020.

"Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," ujar Pratikno dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu 26 Juli 2020, seperti dilansir Antara.

Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Pratikno juga menyatakan upacara perayaan HUT Ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Tetapi, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.

"Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno.

Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hentikan Semua Kegiatan pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

Presiden Jokowi menyerahkan Bendera Merah Putih kepada Fariza Putri Salsabila, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus di Istana, Jakarta, Kamis (17/8). (Liputan6.com/Pool)

Pratikno juga mengajak masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas selama 3 menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Hal ini untuk memperingati detik-detik proklamasi pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Pratikno dalam keterangan persnya, Rabu 29 Juli 2020.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya