MUI: Hanya Ahli Saja yang Boleh di Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

MUI pun menyarankan juga, penyembelihan tersebut dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 28 Juli 2020, 14:36 WIB
Sejumlah panitia memotong dan memilah daging hewan kurban pada Idul Adha 1440 H di halaman Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Setiap tahun, Masjid Sunda Kelapa rutin melakukan penyembelihan hewan kurban yang berasal dari masyarakat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peringatan Hari Raya Idul Adha 2020 pada 31 Juli mendatang.

Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, dalam penyembelihan hewan kurban, biasanya ini bukan hanya menjadi bagian dari ibadah, tapi juga hiburan.

"Kita bisa lihat dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban, itu untuk kepentingan ibadah sekaligus kepentingan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak menonton, melihat, bersenang-senang, dan juga menyaksikan aktivitas pemotongan," kata Asrorun, Selasa (28/7/2020).

Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, dia menegaskan, hal tersebut disarankan tidak dilakukan terlebih dahulu. Hanya, orang yang punya keahlian untuk memotong boleh berada di lokasi.

"Tetapi karena ada masalah, untuk kepentingan maslahat yang lebih besar, kita hindari kerumunan. Hanya orang yang memiliki keahlian, hanya orang yang memiliki kebutuhan langsung di dalam proses penyembelihan yang hadir," ungkap Asrorun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyembelihan di Rumah Pemotongan

Dia pun menyarankan juga, penyembelihan tersebut dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan.

"Sebaiknya, dilokalisir di rumah hewan yang terjamin aspek syar'i-nya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya