Survei Indikator Politik: Pengusaha dan Masyarakat Kompak Minta PSBB Dihentikan

Hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia mencatatkan temuan mengejutkan atas keinginan pelaku bisnis yang meminta dihentikannya PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 15:41 WIB
Warga berolahraga saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pada CFD pertama di masa PSBB Transisi, warga Ibu Kota terlihat lebih memilih bersepeda sebagai sarana olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei oleh Indikator Politik Indonesia mencatatkan temuan mengejutkan atas keinginan pelaku bisnis yang meminta dihentikannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah lonjakan penularan Covid-19.

Survei mencatat 65,1 persen pengusaha merasa PSBB bisa segera dihentikan dengan alasan kegiatan ekonomi dapat kembali pulih.

"Ini menandakan survive terkait ekonomi mulai melemah. Karena usulan penghentian PSBB tergolong tinggi di tengah pandemi (Covid-19) Ini," kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei nasional via daring, Kamis (23/7).

Sementara itu, 28,8 persen pelaku usaha lainnya meminta PSBB tetap dilanjutkan. Sebab peraturan ini dinilai dapat menekan penularan virus mematikan asal China di Tanah Air.

"Lalu sisanya, yang berjumlah 6,1 persen tidak menjawab. Dan tidak memberi keterangan," imbuh dia.

Disisi lain, survei juga mencatat permintaan serupa dari kalangan masyarakat umum. Dimana 60,6 persen mereka menginginkan PSBB bisa segera diakhiri kendati pandemi masih berlangsung.

Alasannya, sambung Burhanuddin, publik menilai pelaksanaan PSBB sudah cukup. Mengingat dengan adanya pembatasan aturan ini dianggap menggangu roda perekonomian hingga tataran masyarakat.

"Sebaliknya ada 34,7 persen yang minta PSBB dilanjutkan, mengingat terus meningkatnya pasien positif Covid-29. Dan 4,7 persen yang tak menjawab," ujarnya.

Survei sendiri dilaksanakan pada 29 Juni -11Juli dengan 1.200 responden, wawancara dilakukan melalui telepon. Margin of error 2,9 persen serta tingkat kepercayaan 95 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengumuman, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang

Penyegelan 2 pasar di Kabupaten Bekasi pada masa PSBB Corona. (dok Polda Metro Jaya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi, diperpanjang sampai 1 Agustus 2020 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud, Sabtu (18/7/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020).

Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.

Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB proporsional di Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segera peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covif-19 bisa diputus," ucapnya. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya