Charta Politika Indonesia: Pilkada 2020, Hanya 34,9 Persen Pemilih yang ke TPS

Pada survei ini, publik ditanya apakah setuju atau tidak dengan keputusan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Oleh SoloPos.com diperbarui 23 Jul 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada 9 Desember 2020. Guna mengukur kesiapan masyarakat, Lembaga survei Charta Politika Indonesia melakuan survei melalui wawancara via telepon dengan metode simple random sampling kepada 2.000 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada survei ini, publik ditanya apakah setuju atau tidak dengan keputusan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Hasilnya, 54,2% responden menyatakan tidak setuju Pilkada Serentak tetap diadakan pada 9 Desember 2020. Sementara itu, 31,8% menyatakan setuju, dan 14,1% tidak tahu (TT) atau tidak jawab (TJ).

Hasil survei dirilis oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, dalam diskusi daring bertema Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 22 Juli 2020. 

"Hanya 31,8% yang setuju Pilkada tetap digelar 9 Desember. Ini jadi PR besar. Bukan tidak mungkin ini akan menjadi tantangan terbesar terhadap paritispasi publik pada penyelenggaraan pilkada sepanjang sejarah dilakukannya pemilihan secara langsung," ucap Yunarto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Survei Partisipasi Pemilih

Charta Politika kemudian juga mengukur tingkat partisipasi pemilih apabila Pilkada tetap digelar saat masih dalam pandemi Covid-19.

Hasilnya pemilih tetap datang ke TPS 34,9%, pemilih tidak akan datang ke TPS 10,2%, dan tidak tahu/tidak menjawab 55%.

"Responden yang menyatakan akan tetap datang ke TPS pada Pilkada nanti hanya 34,9%," kata Yunarto.

Selain itu, responden pun diminta menilai kemampuan KPU daerah (KPUD) menggelar Pilkada 2020 dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Sebanyak 68,7% responden menilai KPUD mampu menggelar Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud seperti jaga jarak, disiplin menggunakan masker, hingga penyediaan sarana penunjang lain seperti hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Kemudian sebanyak 18,8% responden menyatakan KPUD tidak mampu. Lalu 12,6% tidak tahu atau tidak menjawab.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya