Kompolnas Menduga Ada Penyuapan dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Kapolri resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akibat kasus surat jalan surat buronan Djoko Tjandra.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jul 2020, 23:05 WIB
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akibat kasus surat jalan surat buronan Djoko Tjandra.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ada unsur penyuapan dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Sehingga, dia menuturkan ini bisa dijerat unsur pidana.

"Saksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat," kata Poengky, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, dia juga melihat susunan tim yang dibentuk Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berisikan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

"Misal diduga ada aliran dana, itu tidak mungkin ada Dirtipikor di situ," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini;

2 dari 2 halaman

Kesempatan Bersih-Bersih

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penanganan pelarian buronan Djoko Tjandra, harus dijadikan ajang bersih-bersih, khususnya di tubuh Polri.

"Saya sangat senang, dan berharap masyarakat, publik, media, terus mengawasi kasus ini Djoko Tjandra dan juga buronan lain, kita bersama-sama menggelorakan untuk anti korupsi. Kemudian yang kedua, selanjutnya ini dipandang sebagai momentum bersih-bersih terutama ditubuh Polri," kata Poengky dalam diskusi Polemik, Sabtu (18/7/2020).

Karena itu, dia meminta agar bisa memberlakukan sanksi kepada anggota Polri yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan tindakan kejahatan harus diberikan sanksi," ungkap Poengky.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya