Sah, DPR Setuju 7 BUMN Dapat Suntikan Modal

PMN akan diberikan kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Jul 2020, 17:05 WIB
Petugas menata Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Persiapan itu berlangsung jelang pidato presiden dalam Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD serta Sidang Paripurna DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020). Rapat kerja tersebut membahas pencairan utang pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan.

Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima.

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Lalu, PMN untuk BUMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya