Liputan6.com, Jakarta Guubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, umumkan rencana pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker di tempat umum. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020.
Advertisement
Guubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, umumkan rencana pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker di tempat umum. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020.
Diterbitkan 14 Juli 2020, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Guubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, umumkan rencana pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker di tempat umum. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020.
Advertisement