Protokol Pemakaman Jenazah Ketua DPRD Rembang Gus Kamil

jenazah Ketua DPRD Rembang, Gus Kamil akan dikebumikan malam ini di Pemakaman Sarang

oleh Ahmad Adirin diperbarui 13 Jul 2020, 00:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, KH Majid Kamil Maimoen Zubair alias Gus Kamil. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Rembang - Kabar duka datang dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ketua DPRD Kabupaten Rembang, KH Majid Kamil Maimoen Zubair (Gus Kamil) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang, Minggu malam (12/7/2020).

Koordinator Santri Gayeng Blora, Ahmad Faishol Najib (Gus Faiz) menyampaikan, jenazah putra ketiga dari Almarhum KH Maimoen Zubair ini sudah selesai dimandikan.

Dia bilang, Gus Kamil merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang.

"Untuk para alumni dan muhibbin bisa melaksanakan salat gaib dari kediaman masing-masing," kata Gus Faiz kepada Liputan6.com.

Dia menyampaikan, jenazah Ketua DPRD Rembang, Gus Kamil akan dikebumikan malam ini di Pemakaman Sarang.

"Dimakamkan malam ini sesuai protokol kesehatan," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sosok Gus Kamil

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, KH Majid Kamil Maimoen Zubair alias Gus Kamil. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Menurutnya, pemakaman dilanjutkan malam ini juga karena tidak memungkinkan ditunda besok pagi karena alasan kesehatan.

Gus Faiz mengungkapkan, meninggalnya ketua DPC PPP Rembang ini rumah atau kediamannya tidak dibuka untuk melayat. Lebih baik warga berdoa dari rumah masing-masing.

"Semoga memaklumi keadaan ini," kata salah satu anggota DPRD Kabupaten Blora itu.

Diketahui, kakak dari wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Zubair (Gus Yasin) ini sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Islam. Dia kemudian dirujuk ke RSUD dr R Soetrasno Rembang dan rirawat selama enam hari.

Semasa hidupnya, almarhum merupakan sosok yang sangat bijaksana dalam memimpin organisasi, termasuk di dalam kepengurusan PPP. Almarhum sangat akomodatif dan tidak memaksakan kehendak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya